Home / Berita Umum / Dalam Dua Hari Polisi Menagkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Karawang

Dalam Dua Hari Polisi Menagkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Karawang

Dalam Dua Hari Polisi Menagkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Karawang – Unit Reskrim Narkoba Polres Karawang menangkap empat pengedar sabu jaringan Karawang Selatan. 12 paket sabu dengan 11, 75 diambil alih.

Kasatreskrim Narkoba Polres Karawang AKP Eko Condro menuturkan, empat tersangka yang yaitu Galih Permana (25) Ridwan Hidayat (23) asal Desa Mekarbuana, Tegal Waru. Ruzki Saputra (38) Dudi Awandi (40) asal Telukjambe Timur, Karawang.

” Dari empat pengedar sabu sukses diamankan tanda untuk bukti sabu seberat 11, 75 sabu yang udah siap edar dalam 12 bungkus plastik bening, ” kata Eko, Jumat (21/6).

Penangkapan di empat TKP salam dua hari Kamis Jumat (21-22 Juni). Polisi menangkap empat pengedar sabu menurut hasil pengembangan dari tersangka (S) yang terlebih dulu diamankan.

” Kami sita tanda untuk bukti sabu 4 handphone beraneka merk yang difungsikan buat bertransaksi, ” tangkisnya.

Eko menjelaskan, keempatnya sebagai pengedar yang umum kirim sabu jual sabu tidak ke sembarang orang. Ia baru pengen bertransaksi sesudah ada instruksi telephone sampai waktu ini Polisi masihlah memburu pensuplai besar.

” Ke-4 pengedar sabu dijerat Undang-undang Nomer 35 2009 berkenaan Narkotika. Keduanya terancam hukuman 20 penjara, ” terang Eko.

About admin

Check Also

Trik Pemerintah Menanggulangi Kelangkaan Garam

Trik Pemerintah Menanggulangi Kelangkaan Garam – Faedah penuhi kepentingan garam nasional, pemerintah kuatkan kerjasama lewat …