Kasus Pencabulan Yang Dilakukan Kakek 42 Tahun Kepada Bocah Kelas 2 SD – Bejat benar tindakan Marjuan (42), seorang nelayan di Kabupaten Jembrana, Bali. Ia tega mencabuli tetangganya sendiri yang tetap masih duduk di bangku kelas 2 SD. Tindakan keji aktor berhasil diungkap jejeran Polres Jembrana. Marjuan selanjutnya dibekuk dan dijebloskan dalam penjara.
Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo menjelaskan, problem ini bermula dari laporan orang-tua korban pada Senin. Polisi lantas turun ke lapangan kerjakan penyelidikan. Dari bukti-bukti yang dikumpulkan, aktor menghadap pada Marjuan.
Kepada polisi Marjuan tidak menampik telah mencabuli bocah 8 th. itu. Dalam kerjakan aksi bejatnya, Marjuan mengiming-imingi bocah berinisial MIH itu dengan uang Rp10 ribu. Bocah yang girang diberi uang cukup lumayan untuk ukuran seusianya itu lantas menuruti saja keinginan Marjuan.
Pada akhirnya, dengan leluasa Marjuan melakukan tindakan asusila di kebun pisang tidak jauh dari rumahnya. Aksi bejat aktor terungkap setelah korban dengan polos bercerita pada orangtuanya mengenai peristiwa yang baru saja dirasakannya itu.
Bak disambar petir hati orang-tua MIH mendengar perbincangan polos puterinya itu. Mereka selekasnya memberi laporan peristiwa itu pada kepolisian karna tidak terima anaknya dicabuli tetangganya sendiri.
” Tersangka mengakui perbuatannya. Dia kita bekuk tidak ada perlawanan. Dari pengakuannya ini pertama kalinya aktor kerjakan perbuatan asusila. Namun kami tetap masih dalami senantiasa pengakuannya untuk buka adakah korban lain atau tidak, ” papar Priyanto pada Liputan6. com.
Kecuali menangkap aktor, polisi juga berhasil mengamankan sebagian sinyal bukti satu diantaranya berupa satu lembar baju kaos warna coklat, satu buah rok merah direnda hitam, satu lembar celana dalam warna biru, satu lembar sarung warna biru motif garis-garis, satu lembar baju baju batik putih biru dan satu lembar uang Rp10 ribu yang digunakan aktor mencabuli korban.
” Atas perbuatannya aktor kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Th. 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 th. dan paling lama 15 th. dan denda paling banyak Rp5 miliar. Saat ini aktor sudah kita tahan, ” tutur Priyanto.