Pembacokan Terjadi Jam 02.00 WIB – Mahasiswa UGM, Dwi Ramadhani Herlangga (26) tewas karna dibacok pada Kamis (7/6). Dua orang pemeran serta berapa realita waktu ini tersingkap.
Ramadhani dibacok kala dalam perjalanan pulang selesai membagi-bagikan sahur terhadap warga tdk bisa di Kota Yogyakarta. Berbarengan enam orang temannya, korban berboncengan sepeda motor.
Kala mereka ada di Simpang Empat Mirota Universitas, Jalan C Simanjuntak, nampak dua orang pemeran yg berteriak kalimat kasar.
Lantaran ketakutan, rombongan korban memercepat laju kendaraan. Akan tetapi nyata-nyatanya korban terserang sabetan senjata tajam di punggungnya.
Pembacokan berjalan pada waktu 02. 30 WIB. Korban yg terserang bacok di pungguh sisi kiri lantas dilarikan ke RSUP Dr Sardjito.
Pernah beroleh perawatan, Ramadhani wafat dunia pada waktu 06. 45 WIB lantaran luka bacok yg dirasakannya sangatlah dalam sampai perihal paru-paru.
Polisi selanjutnya menangkap dua orang pemeran pada Sabtu (9/6) pagi. Dua pemeran berinisial AYT (19) serta MW (16). Keduanya baru lulus SMA serta SMP.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan bendo yg dimanfaatkan utk membacok Ramadhani serta satu buah motor matic.
Terhadap polisi keduanya mengakui tega membacok korban lantaran menganggap korban merupakan orang yg sempat melukainya. Akan tetapi nyata-nyatanya mereka salah arah.
” Kala (rombongan) korban itu melalui, dia mengira ‘jangan-jangan itu pemeran dahulu yg sempat melukai saya’, maka itu segera menguber. Jadi dia (tersangka) itu salah arah, ” kata Kapolresta Yogyakarta,
” Jadi korban itu dikejar dari belakang, dipepet tanpa ada menanyakan lebih dahulu segera dibacok dari belakang, ” jelasnya.
” Utk ancamannya (tersangka) maximum 15 th. penjara, ” kata Kapolresta Yogyakarta, AKBP Armaini dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/6/2018).
AYT digunakan pasal 351 ayat 3 KUHP perihal penganiayaan yg menimbulkan korban wafat dunia. Sesaat MW digunakan pasal 351 ayat 3 jo pasal 56 KUHP lantaran bisa dibuktikan mendukung laksanakan penganiayaan.
” Perihal (MW) yg masihlah anak-anak sendiri masih pasalnya itu (pasal 351 ayat 3 jo pasal 56 KUHP) pidananya. Tetapi perlakuan kepada penyidikan, penuntutan serta lantas kelak di persidangan dia bakal ikuti UU peradilan anak, ” katanya.
Polisi udah menyelenggarakan prarekonstruksi pagi awal hari barusan, Selasa (12/6/2018).
” Tujuannya utk merekonstruksi awal moment bagaimana terjadinya, peluang kita dapat beroleh saksi penambahan atau alat bukti penambahan, ” kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo terhadap wartawan selesai jalannya prarekonstruksi.