Setelah Melakukan Penjamretan Kedua Pelaku Ditangkap Polisi – Dua orang jambret yg acapkali laksanakan aksinya di daerah perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta Jawa Tengah di tangkap massa serta polisi. Ke dua pemeran berinisial Am (43) serta Mar (45) menjadi warga Magelang, Jawa Tengah yg di kenal menjadi residivis.
“Kedua jambret ini udah sempat dipidana terlebih dahulu, ” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Dicky Hermansyah kala titel perkara di halaman Mapolres Kulonprogo, Rabu (1/11/2017) .
Keduanya di tangkap sehabis merampas kalung punya korban F Purwanti di Jalan paling utama di Kalibawang. Korban berteriak memohon tolong sehabis kalungnya dirampas pemeran. Pemeran yg mengusahakan kabur dengan sepeda motornya terjatuh sehabis menabrak pengendara sepeda motor yg beda.
Ke dua pemeran lantas di tangkap massa serta selanjutnya diserahkan terhadap petugas Polsek Kalibawang. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP perihal tindak pidana pencurian serta ancaman hukuman maximum tujuh th. penjara.
“Pengakuan mereka acapkali beraksi di Sleman, Magelang, serta Kulonprogo. Dari tangan ke dua pemeran diambil barang untuk bukti tiga kalung, pisau, serta sepeda motor yg dimanfaatkan dalam perbuatan kejahatan, ” kata Dicky.
Disamping itu, tersangka Am, mengakui sangat menyaksikan korban segera dibuntuti serta kala korban lengah, segera dipepet juga menjambret perhiasannya. “Saya baru 3 kali menjambret serta uangnya utk bayar utang, ” katanya.