Home / Berita Umum / Usulan RUU Permusikan Akhirnya Ditarik Anang Hermansyah

Usulan RUU Permusikan Akhirnya Ditarik Anang Hermansyah

Usulan RUU Permusikan Akhirnya Ditarik Anang Hermansyah – Perancangan Undang-Undang Permusikan membuat ramai dunia permusikan karena beberapa masalah yang dipandang dapat membelenggu kreatifitas musisi Tanah Air. Saran yang berada di Tubuh Legislasi DPR RI itu pada akhirnya ditarik anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah.

Anang menjelaskan input serta pendapat atas materi draf RUU Permusikan dan gagasan musyawarah besar (Mubes) komune musik jadi fakta penarikan saran RUU Permusikan itu.

“Supaya berlangsung kondusivitas di semua stakeholder ekosistem musik di Indonesia,” tutur Anang menuturkan fakta menarik draf RUU Permusikan, Kamis (7/3/2019).

Anang mengamini RUU Permusikan sudah memunculkan masalah, terutamanya di ekosistem musik Indonesia. Masukan yang masuk berkaitan draf RUU Permusikan, kata Anang, bermacam. Ada yang minta revisi serta beberapa inginkan penarikan.

“Saya menjadi wakil rakyat yang datang dari ekosistem musik, harus hukumnya menindaklanjuti masukan dari stakeholder. Sama seperti waktu menyarankan RUU Permusikan pun berdasar pada masukan serta input dari stakeholder. Ini proses konstitusional yang umum serta biasa saja,” kata Anang.

Orang politik PAN itu mengharap penarikan draf RUU Permusikan dapat membuat dunia musik kembali aman. Ia mengharap yang akan datang semua musisi dapat berunding dengan kepala dingin.

“Masalah yang berlangsung di bidang musik di Indonesia mari kita rembuk dengan baik lewat musyawarah besar ekosistem musik di Indonesia,” lebih Anang.

Suami Ashanty itu mengharap penyelenggaraan Mubes bisa dikerjakan dalam tempo tidak lama sesudah penerapan Pemilu 2019. “Mubes sebaiknya dikerjakan sesudah pemilu. Kita berunding bersama dengan, kita papar masalah yang ada di bidang musik serta bagaimana jalan keluarnya,” cetus Anang.

Anang menjelaskan rintangan di industri musik di Indonesia dari sekian waktu makin kompleks. Pikiran serta pandangan dari ekosistem musik cukuplah terpenting untuk merangkum peta jalan atas tantangan-tantangan yang muncul. “Seperti konstruksi hukum di bidang musik kita masih tetap 2.0, walau sebenarnya sekarang ini eranya telah 4.0. Di Amerika, pada 11 Oktober 2018 lantas baru disahkan Music Modernization Act (MMA), peraturan berkaitan dengan hak cipta untuk rekaman audiao lewat tehnologi berbentuk streaming digital. Bagaimana dengan kita di Indonesia? tutur Anang.

Hubungannya dengan hal itu, Anang mengatakan masalah pajak di bidang musik yang sekarang ini banyak manfaatkan medium digital seperti YouTube serta Facebook belumlah ditata. “Bagaimana dengan penghasilan dari ranah digital seperti dari Youtube ataupun Facebook?” lebih Anang.

About admin

Check Also

Trik Pemerintah Menanggulangi Kelangkaan Garam

Trik Pemerintah Menanggulangi Kelangkaan Garam – Faedah penuhi kepentingan garam nasional, pemerintah kuatkan kerjasama lewat …