4 Petugas KPPS di TPS Papua Digelandang ke Kantor Polisi, Gara-gara Ini – 4 Petugas KPPS di TPS 48, Kwamki, Mimika, Papua, digelandang ke kantor polisi. Mereka digelandang sebab mabuk serta membuat jam membuka TPS 48 terlambat.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Rabu, menjelaskan momen mabuknya 4 orang itu itu sudah sempat membuat penerapan pengambilan suara di TPS itu molor. Semestinya, TPS dibuka Rabu (17/4/2019), jam 07.00 WIT.
“Barusan pagi kami mendapatkan laporan jika empat orang anggota KPPS TPS 48, Kelurahan Kwamki dalam situasi mabuk hingga penerapan pengambilan suara sudah sempat molor sebab masyarakat tidak dapat pilih serta saksi-saksi partai politik pergi tinggalkan TPS,” jelas AKBP Agung, yang diambil dari Pada.
Sesudah terima laporan berkaitan momen itu, beberapa aparat kepolisian mendatangi tempat TPS 48 serta langsung mengamankan empat anggota KPPS yang mabuk itu.
Penerapan pengambilan suara di TPS 48 itu pada akhirnya dapat diteruskan difasilitasi oleh Ketua KPPS di bawah kendali langsung PPS Kelurahan Kwamki serta Panitia Penentuan Distrik (PPD) Mimika Baru.
Selain itu di TPS 30, kompleks Ajang Lama, Kelurahan Pasar Sentra, petugas KPPS diadukan cuma memberi dua surat nada pada pemilih yakni surat nada calon presiden-calon wapres serta surat nada caleg Kabupaten Mimika. Mengenai tiga surat nada yang lainnya yakni calon DPD, DPR RI serta DPRD Propinsi Papua tidak dikasihkan pada pemilih dengan dalih supaya penerapan pengambilan suara cepat usai.
“Ini yang jadi permasalahan di TPS, KPPS tidak memberi tiga surat nada yang lainnya sebab ingin secepatnya usai. Walau masyarakat telah menanyakan itu, tetapi mereka jalan selalu. Apa ini tidak ada pengawasan,” papar Nur, salah seseorang masyarakat TPS 30.