Home / Berita Umum / 7 Begal Remaja Diringkus Polres Kudus, Korbannya Dibacok Hingga Kritis

7 Begal Remaja Diringkus Polres Kudus, Korbannya Dibacok Hingga Kritis

7 Begal Remaja Diringkus Polres Kudus, Korbannya Dibacok Hingga Kritis – Tujuh orang begal berumur remaja dibekuk serta dua yang lain tetap dicari Satreskrim Polres Kudus. Mereka membacok korbannya hingga sampai urgent serta melarikan sepeda motor korban.

Ke-7 aktor AS (16), AR (16), GL (16), MZ (16), MB (15), AZ (16), serta AL. Dua yg tetap buron pula udah dikantongi identitasnya oleh polisi. Dengan korbannya yaitu Jalaludin penduduk Tumpang Krasak, Jati, Kudus. Satu kawan korban sukses lari.

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Rismanto, menerangkan polisi tangkap tujuh aktor di dalam rumah semasing serta beberapa tempatnya pada Jumat serta Sabtu. “Dari sembilan aktor, tujuh udah tertangkap,” kata Rismanto, Sabtu (6/4/2019).

Menurut dia, tujuh aktor itu tetap definisi anak-anak, sebagian besar tetap pelajar. Bahkan juga tetap ada yang wajib meniti ujian nasional, ialah AR serta MZ. Mereka dapat dikawal kala turut UN.

Gerombolan ini membacok korban pada sisi kepala selama 14 cm serta pundak 4 cm. Mereka mengendarai 4 sepeda motor dengan memakai sabit. AS membacok ke badan korban.

“Kawan korban, Anne, penduduk Karangbener Bae ketakutan serta melarikan diri. Aktor membacok korban hingga sampai luka. Bila tidak cepat ditolong peluang wafat,” katanya.

Dari hasil kejahatan itu, katanya, aktor mengambil sepeda motor korban. Sedang korban ditolong oleh polisi yg gak lama selesai peristiwa melewati tempat. Polisi membawa korban ke RS Aisiyah Kudus.

“Motif peristiwa, aktor mencari tujuan dengan acak pada pemakai jalan. Aktor pingin kuasai barang korban serta melukai,” paparnya.

Dari pernyataan terduga, ada yg sempat mengerjakan pembacokan awal kalinya di Kudus. Namun korban kala itu tidak melapor kala itu. Juga ada dua aktor yg sudah sempat jambret sebelum diamankan.

Mereka dapat dijaring Clausal 365 KUHP ayat 2 perihal pencurian dengan kekerasan, bahaya pidana 12 tahun, Clausal 80 ayat 2 UU 35 Tahun 2014 perihal pergantian atas UU 23 Tahun 2002 dengan bahaya pidana 5 tahun, dan clausal berlapis sama dengan peranan semasing Clausal 55 serta 56 KUHP.

About admin

Check Also

Trik Pemerintah Menanggulangi Kelangkaan Garam

Trik Pemerintah Menanggulangi Kelangkaan Garam – Faedah penuhi kepentingan garam nasional, pemerintah kuatkan kerjasama lewat …