Akibat Lakukan Aksi Pencabulan Seorang Guru Agama Di Tangkap Polisi – MLH (62) , Kepala sekolah satu buah Sekolah Basic (SD) di Kabupaten Malang, Jawa Timur di tangkap petugas kepolisian. Pria yg merangkap menjadi guru agama itu berkat dikira laksanakan pencabulan kepada 6 orang siswi.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menyampaikan, tersangka di tangkap sehabis Kepala Desa serta warga setempat memberikan laporan dugaan tindak pencabulan. Sehabis dilaksanakan penyelidikan serta memohon info beberapa saksi diraih bukti-bukti tindak asusila itu.
” Sehabis dilaksanakan penangkapan serta pengecekan, sesaat diketemukan terdapatnya enam orang korban, siswa satu buah SD di Kecamatan Wagir, ” kata Yade di Mapolres Malang di Kepanjen, Rabu (15/11) .
Korban yg duduk di kelas 4-6, alami pencabulan oleh tersangka lebih dari 1 kali. Perbuatan tersangka dilaksanakan di musala serta kamar mandi sekolah.
Perbuatan tersangka dikira udah dilaksanakan sejak mulai lama serta berulang kali. Anak-anak juga dirayu biar pengin menuruti perbuatan tersangka.
Korban diancam utk tak memberikan laporan terhadap orangtuanya. Andaikan hingga memberikan laporan anak-anak diancam tak lagi naik kelas.
” Ada yg empat serta 3 kali beroleh perlakuan tak patut. Diraba, di cium serta dipegang-pegang, ” ujarnya.
Kata Yade, guru yg selayaknya berikan perlindungan malahan jadi predatornya, lebih-lebih perbuatan pemeran berjalan di lingkungan sekolahan. Tersangka juga mengakui apabila perbuatan mencium siswinya itu menjadi bentuk kasih sayang dari orang-tua.
” Tetapi itu kan pernyataan tersangka. Kan ada batas mana yg kasih sayang, penyidik kelak yg dapat tentukan. Belum pula pada tak pidana pemerkosaan, ini tindak pencabulan, ” urainya.
Atas tingkah lakunya tersangka dijerat pasal 32 Undang-Undang No 35 Th. 2014 perihal Perlindungan Anak. Tersangka yg sekarang ditahan di Polres Malang diancam hukuman pada 5-15 th. penjara