Amukan Hercules Rozario Marsha Memberi Warna Sidang Pembacaan Putusan Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat – Amukan Hercules Rozario Marshal memberi warna sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 2x Hercules meluapkan emosinya, tetapi pada akhirnya Hercules mengacungkan jempol selesai divonis lebih mudah dari tuntutan jaksa.
Awalnya Hercules mengamuk waktu turun dari mobil tahanan di lantai dasar PN Jakbar, Jl Letjen S Parman, Rabu (27/3/2019). Hercules, yang kenakan baju hitam, memberi sepakan mengarah kerumunan orang, termasuk juga wartawan.
“Pada saat Hercules turun dari mobil, ia tidak ingin difoto, ia usir, wartawan diusir, pergi, jangan pernah meliput, liput di ruangan sidang saja,” tutur pengacara Hercules, Anshori Thoyib, waktu diminta konfirmasi.
Anshori menyebutkan client-nya tidak lakukan kontak fisik dengan wartawan yang meliput. “Tidak ada (kontak fisik), halau saja. ‘Pergi, ngapain foto-foto saya, pergi’, diusir saja,” tutur Anshori menirukan omongan Hercules.
Kemarahan ke-2 berlangsung waktu Hercules dibawa masuk ke ruangan sidang. Hercules terasa diperlakukan terlalu berlebih berkaitan pengamanan dari Team Pemburu Preman (TPP) Polres Jakarta Barat (Jakbar). Hercules minta TPP keluar dari ruangan sidang.
“Saya bukan teroris bukan apa,” kata Hercules waktu masuk ke ruangan sidang.
Hercules masuk ke ruangan sidang seputar jam 15.55 WIB. Ada 4 personil polisi yang mengawal masuknya Hercules. Tidak hanya pengawalan pengamanan spesial, personil polisi mengenakan seragam turut berjaga di ruangan sidang.
Sesaat, Kapolres Jakbar Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pengamanan itu telah sesuai dengan standard operasional mekanisme (SOP). Polisi pula menghadapi kekuatan masalah sesudah Hercules mengamuk di lantai dasar.
“Berkaitan dengan pengamanan Team Pemburu Preman, saya duga itu telah sesuai dengan SOP. Utamanya kita ingin mengamankan jangan pernah ada beberapa hal merugikan penduduk,” tutur Hengki terpisah.
Hercules divonis 8 bulan penjara sebab dapat dibuktikan menyerobot ruang tempat punya PT Nila Alam. Vonis hakim tambah lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Hercules 3 tahun penjara.
“Mengatakan terdakwa Hercules dapat dibuktikan dengan resmi serta memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana ikut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang digunakan orang yang lain dengan menantang hukum,” tutur hakim membacakan amar putusan di PN Jakbar.
Hercules bersama beberapa orang pada Rabu, 8 Agustus 2018, mendatangi ruang tanah dengan 8 ruko di Jalan Daan Mogot Km 18, Kalideres, Jakbar, dengan sertifikat hak untuk bangunan PT Nila Alam.
Majelis hakim menjelaskan, Hercules serta kelompoknya hadir atas keinginan Handy Musawan. Handy dimaksud majelis hakim menjanjikan fee untuk Hercules serta kelompoknya. Hercules dapat dibuktikan melanggar Masalah 167 KUHP.
Atas putusan ini, pengacara Hercules serta jaksa saling pikir-pikir. Waktu hakim tutup sidang, Hercules langsung berdiri serta mengacungkan jempol. Ia pula menyalami hakim serta jaksa.