Deretan Kepolisian Berhasil Meringkus Pencuri Spesialis Pemecah Kaca – Dua pemeran kejahatan pencurian dengan pemberatan spesialis pecah kaca sukses ditangkap oleh deretan kepolisian dari Polsek Padalarang, Polres Cimahi.
Mereka di tangkap di lokasi Cianjur sehabis laksanakan aksinya di halaman parkir Masjid Al Irsyad kompleks perumahan elit Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Ke dua pemeran ialah Gun Gun Gunawan bin Ade Sopian dengan sebutan lain Jujun warga Cianjur, serta Iyan Rahadi bin Ahmad Amsari. Pemeran mengakui saat sebelum beraksi belajar langkah memecahkan kaca mobil memanfaatkan busi kendaraan dari internet lewat chanel YouTube. Itu di lakukannya di beberapa warnet yg berada pada daerah Cianjur.
” Saya belajar dari YouTube sepanjang 1 bulan bagaimanakah cara memecahkan kaca mobil gunakan busi, ” kata Gun Gun kala dimintai info oleh petugas di Mapolsek Padalarang, Kamis (16/11/2017) .
Diakui dia terpaksa sekali laksanakan aksinya itu lantaran himpitan ekonomi serta tak miliki duit utk makan sesehari.
Selanjutnya dengan bekal pengetahuan yg dipelajarinya dari internet, dia mengajak temannya utk mengambil banyak barang miliki nilai. Modusnya dengan mengincar mobil kosong yg ditinggal pemiliknya serta terparkir ditempat sepi.
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara didampingi Kapolsek Padalarang Kompol Hartomo mengutarakan, perbuatan pemeran sangat membuat resah.
Sebab tidak hanya di lokasi Padalarang mereka juga udah laksanakan perbuatan mirip di lokasi Parongpong Cisarua, KBB, serta di Kota Bandung.
” Perbuatan paling akhir banyak pemeran dilaksanakan kepada mobil Honda BRV dengan no polisi B 2923 SKO berwarna merah yg lagi tengah parkir di halaman Masjid Al Irsyad, ” jelasnya.
Rusdy menyampaikan, perbuatan pemeran dilaksanakan pada Rabu (1/11/2017) seputar waktu 11. 45 WIB. Dari mobil korban punya Elvira Soekadis itu pemeran ambil duit sejumlah
Perbuatan pemeran terekam camera CCTV yg ada di area di mana pemeran memanfaatkan kendaraan rental Toyota Avanza no polisi D 1762 PC dalam beraksi. ” Banyak pemeran bakal dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh th. penjara, ” sebutnya.
Sekarang pihaknya masihlah meningkatkan persoalan ini lantaran tak tutup peluang terdapatnya pemeran beda. Atas peristiwa ini, Rusdy memohon warga bijak dalam mengkonsumsi berita di jejaring sosial atau internet. Jangan sempat internet jadikan bahan evaluasi utk perihal yg negatif serta lakukan perbuatan kriminalitas