Golkar Sudah Siapkan Pengganti Nurlif Iqbal – Partai Golkar mengaku dua eks narapidana korupsi jadi caleg di Pileg 2019. Dua eks napi korupsi itu yakni TM Nurlif Iqbal Wibisono.
TM Nurlif adalah Ketua DPD I Golkar Aceh, sesaat Iqbal Wibisono yaitu Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah (Jateng). Pendaftaran ke-2 bacaleg ini diamini Wakil Korbid Pemenangan Pemilu (PP) Sumatera Ahmad Doli Kurnia.
Doli juga memaparkan masalah pendaftaran Nurlif Iqbal jadi bacaleg. Meskipun DPP Golkar tengah bebenah buat menghidupkan slogan ‘Golkar Bersih’, penyalonan ke-2 nama itu dinilai miliki argumen rasional.
” Gini, kami udah mengupayakan semaksimal barangkali mencalonkan calon-calon yang sejauh ini sempat atau terindikasi berperan perkara hukum, khususnya korupsi. Karna kami kan udah menentukan berkemauan dengan tagline ‘Golkar Bersih’ itu memanglah Golkar mesti nyata-nyata bersih, ” jelas Doli.
” Tetapi teristimewa yang dua ini karna mereka pimpinan daerah, mereka dianjurkan oleh daerah. itu mendapat dukungan oleh DPD kabupaten/kotanya. Alasannya, pertama mereka memanglah miliki basis, punya arti konstituennya jelas jadi memanglah diyakinkan pengumpulan suaranya sanggup mengangkut elektoral partai, ” tambah dia.
Kecuali argumen DPD kabupaten/kota , Nurlif Iqbal dinilai miliki hak lewat cara konstitusi. Golkar memberikannya mereka peluang buat tuntutan PKPU masalah larangan eks koruptor nyaleg ke Mahkamah Agung (MA).
” Yang ke-2, mereka berpandangan jika yang perihal ini masihlah miliki hak konstitusi, bersangkutan UU Pemilu. Nah, selanjutnya kami ambillah jalan tengah. Sesaat ini , sanggup kami calonkan, tetapi mereka perlu buat kerjakan tuntutan ke MA, ” Doli.
Semisalkan tuntutan itu tidak diterima MA, Golkar sudah siapkan pengganti Nurlif Iqbal. ” Seandainya semisalnya kelak tidak diterima, kami udah persiapkan calon alternatif yang tdk kalah seharusnya dari mereka, ” papar Doli.
TM Nurlif sempat terperangkap korupsi pada tahun 2011 disaat jadi anggota DPR. Waktu itu dia divonis berperan dalam suap Miranda Gultom dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Dan, Iqbal divonis 1 tahun penjara pada 2015. Dia bisa di buktikan terbukti berperan dalam korupsi dana dukungan sosial Pemprov Jawa Tengah buat Kabupaten Wonosobo pada 2008.