Hakim: Dua Penjual Kulit Harimau di Aceh Resmi Terbukti Bersalah – Dua penjual kulit harimau di Aceh Selatan, Aceh, Sarkawi serta Sabaruddin, divonis semasing empat tahun penjara. Hukuman mereka sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
Sabtu (20/10/2018) , putusan itu dibacakan dalam persidangan yg diadakan di Pengadilan Negeri Tapaktuan pada Kamis 18 Oktober 2019.
Sidang di pimpin hakim ketua Zulkarnain dengan anggota semasing Armansyah Siregar serta Muammar Maulis Kadafi.
Dalam persidangan, hakim menjelaskan terdakwa I Sarkawi serta terdakwa II Sabaruddin, bisa dibuktikan dengan cara resmi serta menekankan bersalah mengerjakan tindak pidana memperniagakan kulit satwa yg dilindungi. Kedua-duanya diolah dalam gugatan tunggal.
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Sarkawi serta terdakwa II Sabaruddin dengan pidana penjara semasing sepanjang empat tahun serta denda semasing beberapa Rp 50 juta, dengan keputusan seandainya denda itu tak dibayar ditukar dengan pidana penjara semasing sepanjang empat bulan, ” putus Zulkarnain dalam sidang itu.
Sesaat barang untuk bukti berwujud satu lembar kulit harimau selama dua mtr., dikembalikan terhadap Balai Perlindungan Sumber Daya Alam (BKSDA) Propinsi Aceh. Ke dua terpidana saat ini di tahan di LP Aceh Selatan.
Perkara ini berasal pada Rabu 11 Juli terus kala Sarkawi memperoleh penawaran buat jual kulit harimau dari F (saat ini DPO) . Ia lantas mengabari temannya Sabaruddin serta memohon biar dicarikan agen. Gak lama berlalu, Sabaruddin kembali memberi kabar Sarkawi kalau dirinya sendiri udah menemukannya calon konsumen.
Di ujung penuturan pada kedua-duanya pun di sepakati kalau Sarkawi buka harga buat satu kulit harimau Rp 15 juta. Tiga hari berlalu, ke dua penduduk Subulussalam, Aceh ini setuju bersua dengan agen berisinial M (saat ini DPO) disebuah area di Aceh Selatan.
Ketiganya lantas bersua serta Sarwawi perlihatkan kulit harimau terhadap M. Barang untuk bukti itu lantas disimpan sembari tunggu calon konsumen yg udah dicari oleh M. Sehabis beberapa waktu ada di area, M pergi dengan argumen menjemput calon konsumen.
Tetapi tidak lama setalah itu, anggota Polres Aceh Selatan datang di area serta menciduk kedua-duanya. Banyak terdakwa ini udah mendekam di tahanan sejak mulai 15 Juli waktu lalu.