Home / Berita Umum / Ketua Koperasi di Magelang Ditangkap Karena Tilep Dana Nasabah Rp 4 Miliar

Ketua Koperasi di Magelang Ditangkap Karena Tilep Dana Nasabah Rp 4 Miliar

Ketua Koperasi di Magelang Ditangkap Karena Tilep Dana Nasabah Rp 4 Miliar – Seseorang wanita, Ari Puspitasari (37) , penduduk Talun, Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, diamankan Reskrim Polres Magelang di Banjarnegara. Ia diamankan sebab mengumpulkan dana dari penduduk serta menggelapkannya lewat koperasi taruh pinjam. Kerugian meraih Rp 4 miliar.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho menuturkan terduga pernah buron saat 9 bulan serta bersembunyi di Banjarnegara. terduga menjadi Ketua Koperasi Taruh Pinjam (KSP) Wahyu Arta Kusuma yg beralamat di Ruko Blabak Square No 32, Kecamatan Mungkid.

Pengungkapan ini atas laporan korban, Pudjianto (54) , penduduk Pucungrejo, Muntilan, yg dilaksanakan pada Agustus 2018. Terduga lakukan penghimpunan uang dari nasabahnya semenjak tahun 2017.

” Kami mengamankan seseorang wanita atas nama AP menjadi Ketua KSP Wahyu Arta Kusuma yg beralamat di Ruko Blabak Square No 32 Kecamatan Mungkid. Yg dilaksanakan terduga lakukan penghimpunan uang dari banyak nasabah, lalu tiada seizin (nasabah) buat itu digelapkan. Nilainya lumayan besar hampir Rp 2 miliar, Rp 1, 8 miliar ini dari satu nasabah saja, ” kata Yudi waktu pertemuan wartawan di Mapolres Magelang, Jumat (15/2/2019) .

” Menurut hasil kontrol dan laporan yg menyusul ada kembali kerugian sampai seputar Rp 4 miliar. Yg perihal udah kami amankan serta mengaku tingkah lakunya, ” ujarnya.

Mengenai modus terduga, kata Yudi, tawarkan pada banyak nasabah buat menaruh uang dengan imbalan bunga yg melewati dari bank umumnya.

Menurut hasil kontrol, uang yg terhimpun dari nasabah itu dipakai buat kebutuhan pribadi terduga. Karena itu, banyak korban baru memahami waktu akan ambil uangnya tdk ada serta sekarang ini KSP itu udah bubar.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto memberikan, terduga udah jadi buronan saat 9 bulan. Terduga ini sukses diamankan di Klampok Banjarnegara dalam pelarian ketujuan Jakarta bersama dengan seseorang pria.

Uang yg terkumpul dari nasabah itu, ujarnya, dipakai buat membayar hutang-hutangnya.

Pihaknya pun menghimbau pada banyak korban yang lain buat memberikan laporan perkara yg dirasakannya itu ke Polres Magelang.

Dan, terduga Ari Puspitasari waktu di tanya wartawan berkenaan perkara yg menjeratnya malas memberi info. Bahkan juga, waktu diajukan pertanyaan, terduga masih diam.

” Buat ultimatum hukuman penjara 5 tahun, sangat lama 15 tahun, denda dari Rp10 miliar sampai Rp200 miliar, ” pungkas Kapolres.

About admin

Check Also

Trik Pemerintah Menanggulangi Kelangkaan Garam

Trik Pemerintah Menanggulangi Kelangkaan Garam – Faedah penuhi kepentingan garam nasional, pemerintah kuatkan kerjasama lewat …