Home / Berita Umum / Larangan Menerbangkan Balon Dua Taun Penjara

Larangan Menerbangkan Balon Dua Taun Penjara

Larangan Menerbangkan Balon Dua Taun Penjara – Dua balon hawa ukuran raksasa diketemukan di lokasi Kalasan serta Berbah, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Walaupun sebenarnya balon hawa yg diterbangkan itu sangatlah mengganggu penerbangan pesawat terbang. Lebih-lebih di antaranya ada di daerah Pangkalan Hawa Adisutjipto. Pembuat serta yg menerbangkan terancam hukuman dua th. penjara atau denda Rp 500 juta.

” Ada yg ditambahkan dengan kaleng roti utk sumbu serta minyak, ini sangatlah membahayakan pesawat terbang, ” kata Komandan Pangkalan Hawa Adisutjipto Yogyakarta Marsekal Pertama Novyan Samyoga sembari menunjuk serta memegang balon dari plastik ukuran sangatlah besar, Selasa, 4 Juli 2017.

Dua balon ukuran raksasa itu diketemukan tempo hari, Senin, 3 Juli 2017. Diameter bawah dekat sumbu benar-benar tak besar, cuma seputar 150 sentimeter sampai 200 sentimeter. Akan tetapi diameter tengah balon meraih 7 mtr.. Panjangnya (tinggi) meraih 8 mtr..

Dengan ukuran besar itu, warga yg bikin balon hawa itu memanfaatkan rangkaian bambu serta dawai besi. Plastik disambung demikian rupa dengan lakban bening tidak tebal selanjutnya dipanaskan dengan setrika (di lapis kain) .

” Balon-balon itu dari arah utara, seperti dari Magelang, Temanggung, Wonosobo serta daerah beda. Apabila yg di Jawa Timur, lantaran arah angin, tak hingga ke Yogyakarta, ” kata dia.

Sepanjang tiga hari 26-29 Juni 2017, ada laporan dari pilot pesawat terbang yg menyaksikan terdapatnya balon hawa yg mengkuatirkan penerbangan. Ada banyak 41 laporan dari banyak pilot yg menyaksikan balon-balon ukuran raksasa. ” Laporan itu ada banyak 41, bukan hanya artinya ada 41 balon, dapat saja yg dipandang oleh satu pilot sama seperti balon yg dipandang pilot beda, ” kata Novyan.

Banyak pilot menyaksikan balon pada ketinggian di ata 30 ribu kaki. Andaikan balon itu masuk ke mesin pesawat dapat menyebabkan fatal. ” Apabila tertabrak tak sangat beresiko, tetapi apabila masuk ke mesin, lebih-lebih ada kaleng roti itu sangatlah membahayakan, ” kata dia.

Pihak Angkatan Hawa marah, berbarengan kepolisian lagi tengah mencari sumber balon hawa itu. Baik pembuat atau yg menerbangkan. Lebih-lebih udah ada pasal yg dapat menjerat banyak pembuat serta yg menerbangkan balon hawa itu dengan ancaman hukuman 2 th. penjara atau denda maximum Rp 500 juta.

” Yakni pasal 53 Undang-undang no 1 th. 2009 perihal penerbangan. Pemeran dapat dipenjara 2 th. atau denda maximum Rp 500 juta, ” kepala Penerangan serta Perpustakaan Pangkalan Hawa Adisutjipto Yogyakarta Mayor (Sus) Giyanto.

Karena amat geramnya, Novyan bakal mengerahkan helikopter utk turunkan balon raksasa, langkahnya dengan menjatuhkan pemberat ke balon itu. ” Tentu dijatuhkan di ruangan bebas masyarakat atau di tanah luas, ” kata Novyan.

Menurut Kepala Bandar Hawa Adisutjipto Agus Pandu Purnama, benar-benar ada banyak 41 laporan dari pilot yg menyaksikan balon-balon itu. Banyak pilot sama sama komunikasi serta komunikasi dengan menara kontrol. ” Petunjuk saya, apabila menerbangkan balon udah jadi rutinitas, diikat saja. Apabila masihlah dibawah 1. 000 kaki masihlah aman, ” kata dia.

Wilayah-wilayah seperti Wonosobo, warga menerbangkan balon raksasa kala Lebaran. Menerbangkan balon itu udah jadi rutinitas. Akan tetapi memang balon-balon itu mengintimidasi keselamatan pesawat terbang.

About admin

Check Also

Trik Pemerintah Menanggulangi Kelangkaan Garam

Trik Pemerintah Menanggulangi Kelangkaan Garam – Faedah penuhi kepentingan garam nasional, pemerintah kuatkan kerjasama lewat …