Oknum Polri Satu Dari 6 Pelaku Penyelundupan Sabu Senilai Rp 11 Miliar – Team paduan Polda serta Polres Tanjung Jabung Barat dan Mabes Polri menggagalkan penyelundupan narkoba model sabu dari jalur laut. Sabu seberat 7 kg itu di perkirakan harga di pasar gelap capai Rp 11 miliar.
Ke enam terduga itu yaitu IW (38), SA (36), AB (31), AH (39) warga Batam serta MA (36), MAJ (25) warga Jawa Timur. Mereka diamankan sehabis masuk daerah pelabuhan Tungkal Jambi
Dari ke enam pemeran yg diamankan, satu salah satunya adalah oknum Polri yg bekerja di Polda Jawa Timur berinisial MA (36). Tidak cuman tangkap banyak pemeran, petugas juga sukses mengamankan barang untuk bukti 11 unit handphone bermacam brand serta uang tunai juta-an rupiah dan satu unit senpi punya oknum Polri.
” Ke enam terduga kita tangkap dengan terpisah selesai mendatangi daerah Kuala Tungkal Jambi memanfaatkan jalur laut. Awal pertama petugas tangkap 3 terduga di daerah jalan Asia, Tungkal Jambi kemudian 3 terduga lagi kita tangkap di salah satu hotel, ” kata Kapolda Jambi Irjen Muhklis AS terhadap wartawan, Selasa (17/7/2018)
Sabu yang didapati dari negara Malaysia itu dihadirkan banyak terduga ke nagara Indonesia dengan maksud Batam lewat jalur laut. Dari daerah Batam, sabu lantas dibawa kembali menuju Kuala Tungkal Jambi dengan maksud akhir ialah Jawa Timur.
” Akan tetapi sesampai di pelabuhan Kuala Tungkal Jambi, petugas sukses menggagalkan penyelundupan sabu itu, saat sebelum sabu itu bakal disebarkan ke Propinsi Jawa Timur, ” kata Mukhlis.