Home / Berita Umum / Pelaku Pencuri Pemecah Kaca Mobil Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku Pencuri Pemecah Kaca Mobil Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku Pencuri Pemecah Kaca Mobil Berhasil Ditangkap Polisi – Shaid M. Nur (40) serta Anis pangarap (25) , dua pemeran spesialis pecah kaca mobil ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading.

Keduanya, tertangkap tangan kala akan laksanakan aksinya di daerah Jalan Kopyor Raya depan sekolahan Tunas Karya, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

‎Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazzlurahman menuturkan, operasi tangkap tangan ini berjalan pada 12 Oktober 2017 selanjutnya sekira waktu 08. 00 WIB.

Kala itu anggota piket Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yg lagi tengah patroli tangkap tangan tengah mengerjakan observasi lokasi antisipasi curanmor serta pecah kaca di Jalur Kopyor Raya, mengingat terdapatnya kabar keragua-raguan dari warga kepada pemeran tindak kejahatan di lokasi itu.

Menyikapi kabar, petugas lantas laksanakan pengawasan serta pemantauan, hingga selanjutnya petugas mencurigai dua orang yg berboncengan dengan memanfaatkan motor Yamaha model Jupiter MX.

Petugas lantas maka ikuti serta mengintai pemeran yg berkendara selama Jalan Kopyor, lanjut memutar balik ‎ke arah Sumagung serta berhenti di Jalan Kopyor Raya selanjutnya kembali mendekati satu buah mobil Toyota Yaris Warna Silver B 2525 HH.

” Kala pemeran mendekati mobil, pemeran menyenter kaca mobil serta bakal memecahkan kaca utk ambil barang yg berada pada mobil Yaris itu, ” kata Arif, Sabtu (14/10/2017) .

Kala ke dua pemeran bakal laksanakan perbuatan pecah itu, petugas yg udah mengintai segera laksanakan penangkapan serta penggeledahan tubuh keduanya.

Hasilnya barang buktipun diketemukan serta keduanya digelandang petugas ke Polsek Kelapa Gading faedah penyidikan serta pengembangan seterusnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan beberapa barang untuk bukti ‎dua buah senter kecil warna hitam serta silver, satu buah obeng, Satu buah tas kecil, Butiran sisa pecah kaca, Sarung tangan warna hitam, 2 buah mobile phone warna hitam merk nokia, serta Dompet pemeran.

Atas tingkah lakunya ke dua pemeran dijerat pasal 363 KUHAP dengan ancaman diatan 5 th. penjara.

About admin

Check Also

Trik Pemerintah Menanggulangi Kelangkaan Garam

Trik Pemerintah Menanggulangi Kelangkaan Garam – Faedah penuhi kepentingan garam nasional, pemerintah kuatkan kerjasama lewat …