Home / Berita Umum / Selama Ini Masih Terdapat Ribuan Kayu Olahan Ilegal Di Nunukan

Selama Ini Masih Terdapat Ribuan Kayu Olahan Ilegal Di Nunukan

Selama Ini Masih Terdapat Ribuan Kayu Olahan Ilegal Di Nunukan – Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) lewat Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) LHK lokasi Kalimantan mengambil 2. 089 kayu olahan ilegal di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kayu olahan itu datang dari tiga terduga pemrosesan kayu ilegal yg saat ini udah ditahan di Rutan Polresta Samarinda.

Awal mulanya, penyidik Grup Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Lokasi Kalimantan Timur menyelamatkan tiga terduga pemrosesan kayu olahan ilegal itu di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Rabu (10/7/2019) lebih kurang waktu 9. 30 WITA. Tiga terduga itu berinisial N (51) dari Nunukan, RH (56) dari Nunukan, serta Y (57) dari Balikpapan dan setelah itu bakal diolah seterusnya oleh PPNS Balai Gakkum LHK lokasi Kalimantan.

Polresta Samarinda udah menyelamatkan tiga barang untuk bukti berwujud dua area penampungan atau tumpukan kayu olahan, 2. 089 potong sortimen papan atau balok kayu dengan pelbagai model serta ukuran, dan dua unit circle saw. Olahan kayu itu langsung diberikan ke KPHP Nunukan, Dinas Kehutanan Kalimantan Utara.

” Penyidik Gakkum LHK menangkap ke-tiga terduga dengan Clausal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Clausal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 terkait Mencegahan serta Pemberantasan Perusakan Rimba dengan ultimatum pidana penjara paling singkat 1 tahun serta paling lama 5 tahun dan denda paling dikit Rp 500 juta serta terbanyak Rp 2, 5 miliar, ” demikian info terdaftar KLHK yg diterima, Sabtu (13/7/2019) .

Perkara ini berasal dari laporan penduduk dalam hari Jumat, (5/7/2019) , lebih kurang waktu 10. 20 WITA yg memberikan ada kesibukan penampungan serta perdagangan kayu olahan ilegal di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Setelah itu dalam hari Sabtu, (6/7/2019) , Balai Gakkum Kalimantan turunkan klub buat mengecek laporan itu di lapangan.

Setelah itu dalam hari Rabu, (10/7/2019) , lebih kurang waktu 9. 30 WITA, klub SPORC Brigade Enggang menggerebek dua upaya penampungan serta perdagangan kayu olahan ilegal itu.

Terungkapnya perkara ini sebagai kerja sama di antara Balai Gakkum LHK Lokasi Kalimantan dengan Polda Kalimantan Utara dalam soal ini Polres Nunukan serta KPHP Nunukan, Dinas Kehutanan Kalimantan Utara.

About admin

Check Also

Trik Pemerintah Menanggulangi Kelangkaan Garam

Trik Pemerintah Menanggulangi Kelangkaan Garam – Faedah penuhi kepentingan garam nasional, pemerintah kuatkan kerjasama lewat …