Home / Berita Umum / Seorang Wanita Di Tangkap Polisi Sangkaan Penipuan Beberapa Calon Bintara Polri

Seorang Wanita Di Tangkap Polisi Sangkaan Penipuan Beberapa Calon Bintara Polri

Seorang Wanita Di Tangkap Polisi Sangkaan Penipuan Beberapa Calon Bintara Polri – Seseorang wanita bernama Fargie J Mandagi di tangkap polisi atas sangkaan penipuan pada beberapa calon Bintara Polri. Keseluruhan kerugian beberapa korban menjangkau satu miliar rupiah.

” Korban masih tetap kami kompulir, karna terdapat banyak korban. Kerugian dari dua korban Rp 1 miliar ” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Gupuh Setiyono dalam info, Rabu (2/5/2018).

Tersangka di tangkap tim paduan Subdit Kamneg Polda Maluku serta Polda NTT di Desa alkani, Kecamatan Wikiku, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu 29 April 2018. Dari tersangka, polisi mengambil alih beberapa tanda bukti salah satunya buku tabungan serta ATM.

Dalam aksinya, tersangka menanggung kelulusan korban dalam tes Bintara Polri Th. Ajaran 2017. Tersangka menjanjikan korban dapat lolos seleksi dengan prasyarat memberi beberapa uang padanya.

” Beberapa korban ini kan ikuti tes di Polda Maluku. Mengingat beberapa korban bukanlah bertempat Ambon jadi tersangka memberikan keyakinan beberapa korban lewat kerabatnya yang tinggal di Ambon, kalau tersangka bisa menanggung kelulusan seleksi waktu tes di Ambon dengan jalan membikinkan beberapa korban KTP Bertempat Ambon, ” tutur Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Maluku Kompol Handik Zusen.

Handik menyebutkan, beberapa korban kirim uang dengan bertahap ke rekening tersangka. ” Tersangka memberikan keyakinan korban kalau dia miliki rekanan di kepolisian, hingga dapat melepaskan korban dalam seleksi Caba Polri, ” tutur Handik.

Sekarang ini ada dua korban yang telah lappor polisi. ” Satu korban kerugiannya Rp 650 juta serta satu sekali lagi Rp 350 juta, ” sambungnya.

Masalah ini dilaporkan oleh dua korban ke Polda Maluku pada lepas 20 Maret 2018 kemarin. Dari hasil penyelidikan, tim yang di pimpin oleh Kanit 3 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Maluku Kompol Irvan Reza serta Panit 1 Uit 3 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Maluku AKP Albert Sanchez Sebayang pada akhirnya ketahui tempat aktor ada di Kupang, NTT.

” Kami lakukan penyelidikan bersam tim Polda NTT, hingga pada akhirnya tersangka sukses di tangkap di Desa Alkani, Kecamatan Waikiku, Kabupaten Malaka, NTT. Tempatnya memanglah cukup jauh dari Kupang, ” tutur Kompol Irvan.

Dari tersangka, polisi mengambil alih tanda bukti kartu ATM BRI, 2 unit hp, tas diisi baju wanita serta bayi. Polisi juga mengambil alih fotocoy ijazah ke-2 korban, foto copy akta kelahiran, kartu keluarga, KTP serta 3 lembar cocok photo.

” Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP dam atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf Q serta R Undang- Undang No 8 Th. 2010 mengenai Mencegah serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimum 15 th. penjara serta maksimum denda Rp 10 miliar, ” papar Sanchez.

About admin

Check Also

Trik Pemerintah Menanggulangi Kelangkaan Garam

Trik Pemerintah Menanggulangi Kelangkaan Garam – Faedah penuhi kepentingan garam nasional, pemerintah kuatkan kerjasama lewat …