Setya Novanto Bakal Menghuni Lapas Sukamiskin Di Bandung – Bekas Ketua DPR Setya Novanto selekasnya dieksekusi ke Instansi pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Bandung. Peluang eksekusi yang selekasnya dikerjakan itu menyusul tidak ada mengajukan banding, baik dari Novanto ataupun KPK.
” Ya sesudah pihak terdakwa menyebutkan terima serta tidak banding serta KPK juga tidak banding, jadi sistem eksekusi selekasnya dikerjakan, ” tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat disuruhi konfirmasi, Rabu (2/5/2018).
Terlebih dulu, Novanto tidak memajukan banding atas vonis 15 th. penjara dalam perkara korupsi project e-KTP. Novanto terasa capek hadapi pusaran masalah korupsi project e-KTP.
” Beliau (Novanto) serta keluarga terasa capek dengan perkara ini. Keluarga ingin ambillah saat untuk lihat serta pelajari perkara ini dengan jernih, ” tutur pengacara Novanto, Maqdir Ismail.
Menurut Maqdir, vonis 15 th. penjara tidak jadi pertimbangan tidak memajukan banding. ” Problem hukuman tidak jadi pertimbangan paling utama, ” ucap Maqdir.
Disamping itu, hukuman 15 th. penjara itu dipandang KPK telah lebih dari 2/3 tuntutan yang diserahkan jaksa KPK, yakni 16 th. penjara.
” Semuanya yang didugakan atau yang dimasukkan dalam dakwaan juga diadopsi nyaris semuanya oleh majelis hakim, hingga kita fikir tak ada argumen yang dapat kami gunakan untuk banding. Karna memanglah jaksa penuntut menuntut 16 th. serta diputus 15 th., ” tutur Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin (30/4).
Novanto divonis 15 th. penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bln. kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7, 3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.
Uang ini berkaitan penerimaan Novanto dari project pengadaan e-KTP. Diluar itu, hak politik bekas Ketua DPR itu dicabut sepanjang 5 th..