Tak Dianggap, Seorang Warga Tanggerang Siram Istri Pakai Air Panas – Berasa ‘dicuekin’ serta tdk dikira, Anton Subowo (39) tega melakukan tindakan kasar kepada Eli (32) istrinya sendiri. Atas perbuatan itu, dia dijerat pasal 44 UU RI no 23 th. 2004 perihal kekerasan dalam rumah tangga.
Kapolsek Curug, Kompol Efi menuturkan, Anton diamankan pihak Polsek Curug, sehabis peristiwa kekerasan yg di alami istrinya itu dilaporkan ke pihak berwajib.
” Sehabis alami kekerasan itu, korban memberikan laporan peristiwa itu terhadap kami, serta segera kami amankan pemeran di tempat tinggalnya di kampung Sukabakti RT 001/002 kecamatan Curug, kabupaten Tangerang, ” kata Efi, Sabtu (17/3) .
Diterangkan dia, menurut info sesaat korban, perbuatan kasar berakhir pemukulan kepada istrinya itu, berulangkali dilaksanakan Anton bertindak sebagai sang suami.
” Info korban, kekerasan yg korban alami udah beberapa kali berjalan, ” ucap dia.
Dari peristiwa yg berjalan pada Jumat (16/3) malam itu, Eli mengakui dipukul pada bagian kepala banyak 4 kali, disiram air panas serta dijambak rambutnya.
Sesaat menurut info pemeran, lanjut Efi, sang suami jengkel dengan sikap sang istri yg berkesan tak menjunjung serta menghormati pemeran.
” Saat itu pemeran belum lama pulang dari bekerja, dia berasa tdk dihormati, dicuekin oleh istrinya, ” kata Efi.
Waktu ini pemeran, lanjut Efi menekuni pengecekan di Mapolsek Curug, utk mempertanggungjawabkan tingkah lakunya.