Trik Pemerintah Menanggulangi Kelangkaan Garam – Faedah penuhi kepentingan garam nasional, pemerintah kuatkan kerjasama lewat rapat koordinasi yg dikunjungi oleh Kementerian Koordinator Sektor Kemaritiman (Kemenkomar), Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Jakarta, Selasa (18/7/2017) waktu lalu.
Dalam rapat itu, diulas strategi-strategi utk menanggulangi kelangkaan garam yg berjalan karna iklim yg kurang baik.
Direktur Jenderal Pengelolaan Area Laut KKP, Brahmantya Satyamurti mengutarakan, kekurangan persediaan garam nasional berjalan lantaran petambak garam di daerah-daerah sentra penghasil garam belum pula mulai panen.
” Lantaran terdapatnya anomali iklim, jadi petambak garam belum pula mulai panen maka berjalan kekurangan persediaan garam nasional, ” kata Brahmantya dalam info terdaftar, Senin (24/7/2017).
Faedah menanggulangi permasalahan yg berjalan, pemerintah udah laksanakan bermacam usaha, termasuk juga pembuktian lapangan.
” KKP udah membuat tim pembuktian yg terdiri dalam kementerian serta instansi tentang, serta tim sekarang lagi tengah ada di lapangan utk laksanakan review kepada kepentingan bahan baku garam mengonsumsi, ” lanjut Brahmantya.
Tim pembuktian ini terdiri dalam Kemenkomar, KKP, Kemendag, Kemenperin, Bareskrim Polri, serta Tubuh Pusat Statistik (BPS).
Hasil pembuktian ini bakal ditelaah serta jadi basic penerbitan rujukan import bahan baku garam mengonsumsi utk pemenuhan kepentingan bahan baku garam mengonsumsi pada th. 2017.
Mengenai Kemendag bakal menerbitkan izin import garam mengonsumsi terhadap PT Garam menjadi BUMN yg mengatasi usaha di sektor pergaraman faedah pemenuhan kepentingan bahan baku garam mengonsumsi.
Garam mengonsumsi yg disebut ini merupakan garam dengan persentase Natrium Chlorida (NaCl) paling sedikit 97% yg dimanfaatkan utk industri garam mengonsumsi beryodium.
Kedepannya pemerintah bakal mengatur biar arti persentase Natrium Chlorida (NaCl) garam mengonsumsi pada Permendag No 125 Th. 2015 sesuai dengan Permenperin No 88 Th. 2014.
” Sekarang KKP juga lagi tengah membuat Ketetapan Menteri KP perihal pengendalian import komoditas pergaraman sebagai turunan dari Undang-undang No 7 Th. 2016 perihal Perlindungan serta Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, serta Petambak Garam. Saat sebelum ketetapan ini terbit, KKP bakal bekerjasama dengan lembaga tentang yg mengatur pergaraman biar peraturan-peraturan turunan implementasi Undang-Undang No 7 Th. 2016 ini serasi, ” pungkas Brahmantya.