Vonis 3 Tahun Bui Patut Diterima Bahar – Walaupun belum genap seminggu masa ketetapan, terpidana perkara penganiayaan remaja habib Bahar bin Smith udah ambil sikap atas ketetapan hakim. Lewat klub pengacaranya, Bahar terima vonis 3 tahun yg dikasihkan majelis hakim.
” Ketetapan hakim kita terima, ” ujar Azis Anwar salah satu orang kuasa hukum Bahar lewat pesan singkat, Sabtu (13/7/2019) .
Ada sejumlah penilaian yg membuat Bahar terima ketetapan hakim itu. Ketetapan hakim dikira udah sama dengan impian klub kuasa hukum serta Bahar sendiri.
” Lantaran putusannya udah sama dengan impian serta hitungan sekurang-kurangnya kami apabila menyaksikan tuntutan (6 tahun) jaksa, ” ujarnya.
Awal mulanya, majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas tingkah lakunya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Ja-bar serta Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yg tuntut 6 tahun penjara.
Selepas pembacaan vonis, Bahar memang gak langsung ambil sikap. Faksinya masih pikir-pikir saat seminggu kala itu atas ketetapan hakim. Demikian dengan juga klub jaksa yg pikir-pikir atas ketetapan itu.